Bekasi - Glest Radio .com: Meski tidak memiliki payung hukum, Pemerintah Kota Bekasi tetap membayar honor Tenaga Kerja Kontrak (TKK) sebesar Rp 46 miliar, dari APBD tahun 2012. Pembayaran itu akan dilakukan 11 April 2012.
PLT. Walikota Bekasi Rahmat Efendi, nekat membayar kepada 4.042 TKK dilingkungan yang menyebabkan Pemkot Bekasi tidak dapat memperoleh catatan wajar tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena hal tersebut melanggar ketentuan.
Ditambahkanya Surat Keputusan (SK) pembayaran honor sudah diberikan kepada pihak BKD pada Kamis pekan lalu dan akan diberikan pembayaran pada Rabu (11/4/12) pekan ini,
Terpisah Ketua DPD PKS kota Bekasi Choeruman J Putro mengatakan jika Pemkot Bekasi tetap membayarkan honor TKK maka akan menyebabkan catatan BPK sehingga sulit mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualian
Pendapat yang tak jauh berbeda juga dikemukakan Firdaus Ketua umum LSM Masyarakat Peduli Aset Negara kota Bekasi. Firdaus menilai harapan Pemkot Bekasi untuk mendapatkan penilaian wajar tanpa pengecualiuan tahun 2012 dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) hanya Mimpi.
Pernyataan itu disampaikan Firdaus saat ditemui di gedung DPRD kota Bekasi.
Menurutnya, keinginan PLT. Walikota Bekasi Rahmat Efendi untuk mendapat WTP pada penilaian BPK tahun 2012 hanya angan angan saja dan tidak akan menjadi kenyataan.
Sebab katanya, saat ini penanganan aset di Pemkot Bekasi sangat buruk, terbukti sebanyak 380 perumahan yang ada belum menyerahkan lahan Fasos Fasum kepada Pemkot Bekasi yang akan berakibat menjadi penilaian buruk oleh BPK.
Firdaus telah meminta keterangan kepada dinas terkait, tetapi jawaban yang diberikan kepala bidang aset Asep Gunawan justru melempar tanggung jawab kepada dinas lain.
Lebih lanjut Firdaus mengaku selain aset perumahan yang berantakan aset pasar juga demikian. Terbukti penanganan aset pasar Family tendernya tidak menggunakan proses lelang, paparnya.(Bayu Samudra/Inas)
0 komentar:
Posting Komentar